PPID UIN Syekh Wasil Kediri
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID UIN Syekh Wasil Kediri dibentuk melalui Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Nomor 232 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Syekh Wasil Kediri didirikan sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat sebagai UU KIP. PPID UIN Syekh Wasil Kediri berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang baik, akuntabel, dan transparan.
Jabatan PPID UIN Syekh Wasil Kediri dipegang oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri sebagai atasan PPID UIN Syekh Wasil Kediri. Sedangkan PPID Utama adalah Wakil Rektor II UIN Syekh Wasil Kediri. PPID UIN Syekh Wasil Kediri memiliki PPID Pelaksana tingkat Fakultas/Unit/Lembaga untuk mendukung penyediaan informasi yang akuntabel.
