Skip to content- Pelapor dapat mengadukan pelanggaran melalui:
- Pemohon mengadukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri
- Pengaduan akan diproses dan ditelaah oleh tim penanganan pengaduan IAIN Kediri kemudian laporan pengaduan akan diserahkan ke Rektor
- Rektor akan mengirimkan disposisi kepada pejabat yang terkait untuk memberikan penindakan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri