- Pelapor dapat mengadukan pelanggaran melalui:
- Surat yang ditujukan langsung ke Rektor IAIN Kediri
- Email PPID IAIN Kediri: [email protected]
- Formulir pengaduan: https://ppid.iainkediri.ac.id/form-pengaduan/
- Langsung datang ke kantor layanan PPID: Gedung Rektorat Lantai 1, Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri)
- Pemohon mengadukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri
- Pengaduan akan diproses dan ditelaah oleh tim penanganan pengaduan IAIN Kediri kemudian laporan pengaduan akan diserahkan ke Rektor
- Rektor akan mengirimkan disposisi kepada pejabat yang terkait untuk memberikan penindakan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan IAIN Kediri