Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara negara. Dalam konteks ini, UIN Syekh Wasil Kediri berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelaporan LHKPN.
Dasar Hukum Pelaporan LHKPN:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020
Dokumen LHKPN pimpinan UIN Syekh Wasil Kediri juga dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ dengan ketentuan yang berlaku.
| No | Nama | Jabatan | LHKPN |
|---|---|---|---|
| 1. | Dr. Wahidul Anam, M.Ag. | Rektor | Lihat |
| 2. | Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag. | Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan | Lihat |
| 3. | Dr. M. Dimyati Huda, M.Ag. | Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama | Lihat |
| 4. | Dr. Barnoto, M.Pd.I | Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum | Lihat |
| 5. | Budiyanto, M.M. | Kepala Bagian Akademik dan Umum | Lihat |
| 6. | Husnu Rofik, M.M. | Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin dan Dakwah | Lihat |
| 7. | Julfiana Evarini | Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | Lihat |
